Jakarta, beritaasatu.com – Sekitar 2000 Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Priuk terancam menjadi pengangguran. Lantaran Pasal 3 ayat 4 Pereturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 60 tahun 2014 dianggap tidak berpihak kepada pekerja.
Nurtakim Ketua Serikat Pekerja Maritim Indonesia (PC FSPMI) Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara mengatakan, apabila peraturan tersebut tetap dijalankan maka dipastikan akan muncul permasalahan di dalam Pelabuhan.
Lantaran dalam pasal 3 ayat 4 yang menjelaskan bahwa pekerja bongkar muat berasal dari badan usaha yang berbentuk badan hukum Indonesia yang meliputi Perseroan Terbatas, Keperasi dan Yayasan itu akan membuat pemilik modal ikut campur di pelabuhan. Akibatnya TKBM yang asli di Pelabuhan bisa terkikis lantaran kalah bersaing dengan pemilik modal.
“Kami akan terkikis karena pemilik modal nantinya akan seenakanya saja di pelabuhan,” tutur Nurtakim saat berbincang dengan wartawan, di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (15/3).
Nurtakim melanjutkan, Permenhub itu akan berimbas bukan hanya di Jakarta, tapi didaerah lain pun akan merasakan hal yang sama. Sebab abila pemerintah tidak merevisi Permenhub seluruh pekerja di Pelabuhan yang ada di Indonesia akan menjadi pengangguran.
“Bukan hanya di Jakarta semuanya akan menjadi pengangguran,” bebernya.
Sementara itu Nuryadi Sekertaris Serikat Pekerja Maritim Indonesia (PC FSPMI) Surabaya, juga menyatakan hal yang sama. Dia meminta agar Presiden dan Menteri Perhubungan merevisi dan merubah Permenhub No 60 tahun 2014.
“Kami ingin pasal yang tidak berpihak kepada pekerja di rubah,” katanya. (Boim)







Komentar