Jakarta, beritaasatu.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Gede Pasek Suardika meminta agar kasus yang menimpa Bekas Wamenkumham Denny Indrayana untuk tidak dipolitisir bahwa setiap kasus hukum melibatkan aktivis antikorupsi dikatakan kriminalisasi.
“Semua orang sama di depan hukum. Jadi tidak boleh diskriminasi. Jangan karena Denny membela KPK dan diproses oleh Bareskrim lalu dianggap sebagai kriminalisasi pendukung KPK,” kata Pasek, Jumat (6/3/2015).
Diketahui, Denny dikenal sebagai aktivis antikorupsi, namun belakangan ini terjerat adanya kasus dugaan korupsi payment gateway yang diduga melibatkan dia.
Lebih lanjut, Pasek mengemukakan posisi sebagai aktivis antikorupsi bukan faktor untuk menjadi alasan pemaaf atau alasan penghapus pidana dalam KUHP dan kasus yang menyeret Denny itu tak ada kaitannya dengan aksi membela KPK.
“Jangan karena Denny vokal membela KPK, lalu diistimewakan. Apalagi disebut, kasusnya adalah kriminalisasi karena membela KPK. Urusan payment gateway, SPRI di Imigrasi dan hasil audit BPK dan lain-lain, tidak ada urusan
dengan kemelut KPK,” tukas Pasek.







Komentar