Bejo : Korban 65 Trauma Pasca Pembubaran rapat di Bukittinggi

Nasional258 Dilihat

65Jakarta, beritaasatu.com – Yayasan Peneliti Korban Pembunuhan 65/66 (YPKP 65/66) mengecam keras aksi pembubaran terhadap peserta rapat korban 65 yang disertai aksi pengeledahan oleh kelompok preman di Bukittinggi Sumatera barat.

Ketua YPKP Bejo Untung mengatakan bahwa rapat yang digelar oleh korban 65 di Bukitinggi bukan rapat politik, namun membahas pelayanan medis yang diperuntukan kepada korban 65. Tindakan ini tidak dibenarkan sedangkan surat ijin pemberitahuan aparat setempat sudah dan di setujuhi.

“Tindakan main hakim sendiri jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, maupun yang terkandung dalam pancasila,” jelas Bejo Untung saat mengelar konrensi pers di Kontras Jakarta (26/02/15).

Lanjut bejo, rapat yang digelar di bukit tinggi selama ini tidak ada gangguan namun ada tokoh masyarakat yang tidak simpatik.

Rapat YPKP 65/66 juga dihadiri oleh pejabat Negara Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ibu Yuni Pimpinan Komisi Komnas Perempuan, Nursyahbani Katjasungkana mantan anggota DPR RI, Kontras.

“YPKP 65/66 dalam waktu dekat akan melakukan pelaporan kepihak, Polri dan Menkopolhukam,” terangnya.

Bejo juga meminta kepada pemerintah untuk menfasilitasi pertemuan korban 65 yang belum sempat dilakukan, karena korban 65 masih mengalami trauma pasca kejadian tersebut.

“pertemuan itu murni pertemuan untuk kegiatan medis bukan pertemuan politik,” tegasnya. (Idea)