
“Ya benar, Pak Sutan Bhatoegana akan mengajukan praperadilan,” kata Razman Arief Nasution, kuasa hukum Sutan, saat dihubungi, Kamis (26/2).
Namun, Razman masih belum bersedia menjelaskannya secara detail. Ia hanya menambahkan, selain dirinya ada juga tiga pengacara lain yang sudah ditunjuk untuk mengawal Sutan terkait sidang praperadilan nanti. “Jadi ada saya, Pak Eggi Sudjana dan dua pengacara lagi,” imbuhnya.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Rabu (14/5) tahun lalu. Namun, penyidik baru menahannya, Senin (2/2) tahun ini, di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Kasus yang menjeratnya merupakan pengembangan dari kasus suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. (Al)