Beritaasatu – Suara musik seolah tak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia modern saat ini. Musik merupakan sebuah nada atau suara yang disusun sedemikian rupa, sehingga mengandung irama, lagu, dan keharmonisan. Musik telah lama dikenal manusia dan digunakan untuk berbagai keperluan hiburan, seperti pengobatan, mengobarkan semangat, bahkan menidurkan bayi.
Dalam buku “M. Quraish Shihab Menjawab” dikatakan, bahwa kebanyakan ulama abad kedua dan ketiga Hijriah, khususnya yang berkecimpung di bidang hukum, mengharamkan musik. Salah satunya adalah Imam Syafi’I.
Imam Syafii menegaskan bahwa permainan dengan alat musik yang terbuat dari batang kurma (nard) haram, dan haram bertolak kesaksian seorang yang memiliki budak wanita kemudian mengumpulkan orang mendengarkan nyanyiannya. Hal senada juga disampaikan Imam Abu Hanifah.
Namun, hal ini berbeda dengan pandangan kaum sufi. Mereka pada umumnya mendukung nyanyian. Ibu Mujahid tidak menghadiri undangan kecuali jika disuguhkan nyanyian.
“Rahmat Allah turun kepada kelompok kaum sufi, antara lain, karena mereka mendengar nyanyian yang mengesankan hati mereka sehingga mereka mengakui kebenaran,” kata ulama sufi besar, al-Junaid.
Memandang hal ini, Imam al-Ghazali secara tegas juga memboleh musik. Al-Ghazali bahkan mengecam mereka yang mengharamkan musik, walaupun dia juga mengakui adanya larangan dari Nabi Saw. Tapi, nabi mengaitkan larangan mendengar musik tersebut dengan kondisi yang menyertainya.
Karena itu, terikat pandangan Islam terhadap lagu-lagu barat, dalam bukunya tersebut Quraisy Shihab menjelaskan, bahwa siapapun penyanyinya, pria atau wanita, muslim atau bukan, jika mendorong ke arah kebaikan, hukumnya halal.
“Sebaliknya, lagu-lagu berbahasa Arab sekalipun, atau yang berirama kasidah, dapat saja menjadi haram, bila mengandung kalimat yang tidak wajar atau mengundang rangsangan kemungkaran,” tulisnya.





Komentar