
Kepala Unit Kecelakaan lalu lintas Polda Metro Jaya, AKP Samakun mengatakan hingga saat ini sopir masih diperiksa secara intensif di gedung Gakkum Polda Metro Jaya. Penyidik sudah menetapkan sopir tesebut sebagai tersangka.
“Sudah jadi tersangka, tapi masih diperiksa secara intensif,” ujar Samakun kepada wartawan, Senin (2015/6/22).
Atas tindakannya tersebut, Samakun melanjutkan, Udang Kurniawan akan dijerat dengan Undang-undang Lalu Lintas Pasal 310 ayat 3 karena diduga lalai sehingga mengakibatkan orang terluka.
“Untuk pasal masih kita bahas,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebuah bus Transjakarta menabrakat delapan sepeda motor dan empat unit mobil di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.