
“Apalagi masa tenggang kasus ini sudah hampir habis, jika tidak dituntaskan ke Pengadilan tentu akan sangat merugikan hak hukum korban dan keluarganya,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, di Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Menurut dia, apakah jika dalam posisi korban, para pengintervensi Polri akan bersikap serupa. Kenyataan inilah yang harus dijelaskan elit-elit Polri kepada elit-elit di luar Polri yang mengintervensi Polri dalam kasus penangkapan Novel.
“Para elit Polri harus mau menyadari bahwa soliditas yang sudah mereka bangun selama dua Minggu terakhir ini jangan sampai terkoyak-koyak lagi hanya karena kasus Novel,” ungkapnya.
Dikatakannya, jika para perwira Polri ramai-ramai mundur hanya karena kasus Novel diintervensi elit Polri tentunya hal ini akan merugikan institusi kepolisian.
“Dan Polri semakin tidak mampu mewujudkan kepastian hukum hanya karena opini publik yang tidak jelas juntrungannya,” pungkasnya