Ini Ancaman Indriyanto Jika Novel Tidak Dibebaskan

Hukum177 Dilihat

indriyanto seno adjiBeritaasatu – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bertanggung jawab terhadap lembaga, dan siapapun yang menimpa karyawan khususnya Pelaksaan Tugas, akibat upaya paksa berupa penangkapan seperti yang terjadi pada Novel Baswedan.

“Kita bertanggung jawab, mekanisme ini akan kami lakukan selama 1×24 jam,” kata Plt. Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, di KPK, Jumat (1/5/2015).

Lebih lanjut, Indriyanto mengingatkan jika sampai nanti tidak dikabulkan permintaan pimpinan KPK, maka masih ada juga pendekatan-pendekatan untuk kepentingan Novel, bukan ke Kapolri dan Bareskrim saja tapi nanti ada upaya lain.

“Kalau jalan lain ini tidak berhasil saya pernah katakan saya salah satu pimpinan yang tidak punya niat pegiat jabatan, saya akan menyatakan mundur saya tanggung jawab ke lembaga ini bukan novel saja,” bebernya.

Lebih jauh, ia merasa khawatir kalau hal itu menjadi “tradisi” penegakan hukum di antara lembaga hukum, maka akan juga kasus-kasus KPK yang ditangani Polri karena ada pasal 421. Kalau ini model law Enforcement di antara penegak hukum.

“Ini bukan persoalan yang gampang, kita sudah smooth, saya tanggung jawab terhadap omongan di Soto Bangkong. Saya akan mundur apakah pimpinan lain akan ikuti jejak, kita tidak tergantung pimpinan lain, pimpinan one vote, saya percayakan integritas kelembagaan. Kalau saya tidak juga dipercaya untuk memperbaiki komunikasi kelembagaan ini maka saya akan kembali ke mahasiswa saya yang kurang saya perhatikan lagi,” tukasnya.