Bekas Bupati Tapanuli Jalani Sidang Perdana

oleh
oleh

raja bonaranJakarta, beritaasatu.com – Senin (23/2/2015), mantan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.

Sesuai jadwal di Pengadilan Tipikor, agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus yang menjerat Bonaran merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Ketua MK Akil Mochtar.

KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka pada 20 Agustus 2014 lalu. Nama Bonaran muncul dalam amar putusan Akil pada perkara suap penanganan sengketa pemilukada di MK. Bonaran diduga menyuap Akil Rp 1,8 miliar. Dia telah ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Guntur, Jakarta Selatan.

Dalam putusan pengadilan sebelumnya, Akil terbukti menerima suap terkait pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. Uang dikirim ke rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat.

Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah yang berlangsung Juli 2011 dimenangkan pasangan Bonaran dan pasangannya, Sukran Jamilan Tanjung. Namun keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Tapanuli Tengah ini digugat pasangan lawan. MK menolak gugatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah yang diajukan lawan Bonaran. Alhasil, Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Bonaran dianggap menyuap Akil untuk memuluskan pemenangan gugatan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah.

Atas tindak pidana tersebut, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.