
Saat membacakan nota pembelaan pekan lalu, Gulat terus menolak dakwaan jaksa penuntut umum. Dia bersikeras D
Duit sebesar Rp 2 miliar yang diserahkannya pada Annas di Cibubur merupakan uang pinjaman Annas. “Annas biasa meminjam uang dari saya. Tidak perlu perjanjian tertulis karena sudah saling percaya,” kata Gulat saat membacakan pledoi.
Kasus suap ini bermula pada hari ulang tahun Provinsi Riau, 9 Agustus 2014. Saat itu Annas menerima kunjungan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang memberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014. Surat tersebut berisi tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas kurang-lebih 1.638.249 hektare.
Gulat yang mengetahui adanya pengajuan revisi atas SK Menteri Kehutanan itu menemui Annas di rumah dinas Gubernur Riau pada Agustus 2014. Sejumlah pertemuan pun digelar untuk memuluskan revisi tersebut. KPK pun menangkap tangan Annas dan Gulat saat sedang bertransaksi di rumah Annas, Kompleks Citra Grand RC Blok 3 Nomor 2, Cibubur, Jakarta Timur, pada 25 September 2014.
Atas perbuatannya, Gulat dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Al)