Jakarta, beritaasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana. Sutan tiba dengan diantar dengan mobil tahanan KPK, sekira pukul 10.00 WIB.
Tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian ESDM di Komisi VII DPR ini enggan berkomentar. Dia langsung memilih langsung bergegas masuk ke dalam Gedung KPK.
“Nanti saja ya, nanti,” tutur Sutan sambil berjalan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan. Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).
KPK telah resmi menahan politikus Partai Demokrat ini sejak Senin 2 Februari 2015. Setelah ditahan, KPK baru kembali memeriksa pria yang akrab dengan ‘ngeri ngeri sedap’ pada Jum’at 20 Februari 2015.
Kasus yang telah menjerat Sutan ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara.
Sutan diduga melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Al)