Kepala Cabang PT Deseeco Development Service Palembang Diperiksa KPK

oleh
oleh

KPK GedungJakarta, beritaasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelisik kasus pembangunan wisma atlet di Palembang. Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 – 2011.

Kali ini KPK menjadwalkan akan memeriksa Safrudin, selaku Kepala Cabang PT Deseeco Development Service Palembang. Dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Safrudin akan diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Dinas PU BM Sumsel Rizal Abdulah.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA,”ujar Priharsa, Jumat (20/2/2015)

Sebelumnya, KPK telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan RA (Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet) sebagai tersangka.

Tersangka RA selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Sumatera Selatan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan Tahun 2010 – 2011, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar 25,8 miliar rupiah.

Atas perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.