Direktur PT Tridaya Pratama Mandiri Diperiksa KPK

oleh
oleh

KPK GedungJakarta, beritaasatu.com – Salah satu tersangka dugaan korupsi tukar guling tanah di Tegal, Direktur PT Tridaya Pratama Mandiri, Syaeful Jamil terlihat datang ke Gedung KPK sekira pukul 11.00 WIB, Rabu (18/2/2015).

Dia yang datang diantar dengan menggunakan mobil tahanan KPK, akan diperiksa sebagi tersangka dalam perkara yang juga telah menjerat mantan Wali Kota Tegal periode 2008-2013, Ikmal Jaya.

“Iya, dia akan diperiksa sebagai tersangka untuk kasus tukar guling tanah,” terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Syaeful sama sekali enggan berkomentar saat ditanya sejumlah awak media terkait kasus yang menjeratnya. Dia memilih langsung bergegas masuk ke dalam lobi Gedung KPK.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tersangka mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya bersama Syaeful Jamil selaku Direktur PT Tridaya Pratama Mandiri, sejak 14 April 2014 lalu. Keduanya juga telah ditahan oleh KPK sejak 10 Februari 2015, usai menjalani pemeriksaan.

Dalam pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada 2012 itu, KPK menduga telah merugikan negara hingga Rp8 miliar.

Akibat perbuatan keduanya, KPK menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.