Jakarta, beritaasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dalami dugaan korupsi mantan Sekretatis Majelis Tinggi Partai Demokrat, Jero Wacik saat masih menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011. Ini merupakan kasus dugaan korupsi kedua dari Jero Wacik yang tengah ditangani KPK.
Kali ini penyidik KPK akan memeriksa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Hardhono sebagai saksi untuk Jero Wacik.
“Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2015).
Dalam kasus ini, mantan menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar. Akibatnya, pria asal Bali ini, dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya dia juga telah menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, saat dia sebagai menterinya. Kasus pertama yang menyeret Jero itu, merupakan hasil penyidikan KPK atas dugaan korupsi yang dilakukan mantan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.