Jakarta, beritaasatu.com – Sejumlah notaris dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek di PT Duta Graha Indonesia (DGI) yang dilakukan mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (MNZ).
Notaris itu adalah Soebiantoro, dan Herlina Pakpahan.
“Mereka berdua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (18/2/2015).
Tak hanya notaris, pensiunan Jaksa dan pihak swasta juga dijadwalkan diperiksa untuk kasus yang sama yakni Arifin Ahmad (swasta), Farida (pensiunan jaksa), Asep Aan Priyandi (swasta), Gusti Yudi Rachman (swasta), Martiana Dewanti.
“Mereka juga diperiksa untuk kasus yang sama,” terang dia.
Selain itu, mereka juga dimintai kesaksiannya untuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia yang dilakukan Nazaruddin.
PT DGI disebut kerap mendapat proyek dari Nazaruddin yang saat itu menjabat sebagai bendahara umum Partai Demokrat. Sementara dalam TPPU Garuda, dia diduga melakukan pencucian uang hasil korupsi untuk membeli saham PT Garuda sebesar Rp 300,8 miliar pada tahun 2010.
Nazaruddin disangka dengan pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara terkait TPPU Garuda, Nazar disangka melanggar pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.