Jakarta, beritaasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK Abraham Samad terkait penetapan tersangkanya. Nantinya, bantuan hukum bagi Samad akan dibawahi langsung oleh Kabiro Hukum Chatarina Girsang.
“Akan ada bantuan hukum,” ungkap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Lebih lanjut, Priharsa mengaku pihaknya akan menghormati semua proses hukum yang menjerat Samad.
“KPK akan konsisten menghormati proses hukum,” terang dia.
Saat diminta tanggapan melalui telepon selularnya, Abraham Samad hingga saat ini belum ada jawaban.
Diketahui, Polda Sulawesi Selatan dan Barat telah menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.
Abraham dituduh memalsukan surat/dokumen kepada instansi sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.
Pemalsuan dokumen kependudukan tersebut dilakukan di Makassar pada tahun 2007.