Jakarta, beritaasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum ada putusan melanjutkan atau menghentikan penyidikan perkara dugaan transaksi mencurigakan Komjen Pol Budi Gunawan pasca putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka tersebut tidak sah.
“Belum ada putusan itu,” kata Deputi Pencegajan KPK Johan Budi, Selasa (17/2/2015).
Diketahui, hakim Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.
Lebih lanjut, Johan mengaku akan mempelajari putusan itu terlebih dahulu, sebab menunggu salinan putusan praperadilannya. Dan seluruh jajaran KPK baik pimpinan, tim Biro Hukum, pejabat struktural dan penyidik akan membahas mengenai opsi yang akan dilakukan oleh KPK pasca putusan praperadilan.
“Tadi didiskusikan berkaitan dengan praperadilan, yaitu dari sisi substansi materi, dasar hakim memutuskan praperadilan itu, tapi kesimpulannya kami belum melakukan sikap apapun terkait putusan praperadilan. Kami menghormati proses hukum itu,” terang Johan.
Lebih jauh, Johan mengaku KPK salah satu opsi akan diambil adalah pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA), namun akan didiskusikan terlebih dahulu.
“Yang ada apakah akan PK atau tidak tapi kita akan pelajari dulu putusan praperadilan secara lengkap baru mengetahui opsi yang akan dilakukan,” jelas Johan.