Jakarta, beritaasatu.com – Penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dinilai sebagai bentuk politisasi dan kriminalisasi pimpinan KPK.
“Dari segi kasus (pemalsuan dokumen kependudukan) gak rumit, tapi ini kan bagian dari politisasi dan kriminalisasi pimpinan KPK,” demikian disampaikan Kuasa hukum Wakil Ketua KPK, Nursyahbani Katjasungkana, Selasa (17/2/2015).
Lebih lanjut, Nur mengaku sudah mendapatkan surat kuasa dari Abraham Samad untuk mengangani kasus tersebut.
“Saya sudah dapat info penetapan tersangka Pak Abraham. Dia berikan berikan kuasa kepada kami dan teman-teman dari kelompok tim advokasi anti kriminalisasi (taktis). Tanda tangan surat kuasa sudah kemarin,” terang Nur.
Nur menambahkan, pihaknya masih harus berdiskusi dengan tim sebelum mengambil langkah hukum atas penetapan tersangka pada Ketua KPK.
“Kami akan berdiskusi dulu,” tukasnya.