Jakarta, beritaasatu.com – Kuasa hukum Wakil Ketua KPK BW, Nursyahbani Katjasungkana, mengaku kedatangannya ke KPK bersama para pembina dan pengawas YLBHI ingin memberikan dukungan kepada KPK.
“Saya sudah dapat info mengenai penetapan tsk itu dan Pak AS sudah memberikan kuasa kepada kami dan teman-teman dari kelompok tim advokasi anti kriminalisasi (taktis), ttd surat kuasanya sudah,” beber Nur, Selasa (17/2/2015).
Berikut petikan isi wawancaranya :
AS apakah akan memenuhi panggilan pada tgl 20, kan surat panggilan sudah ada ?
Nur : Hari ini kita akan diskusikannya. Kita belum tahu betul apa pasal-pasal yang dituduhkan kecuali pemalsuan dokumen, apa pemalsuan dll baru kita akan menetapkan strateginya.
Dibanding kasus BW, apakah lebih rumit?
Nur : Dari segi kasus sih gak rumit tapi ni bagian dari politisasi dan kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK. Kalo pak BW itu kan terkait dengan kriminalisasi terhadap karir advokat, memang itu beda sama sekali dari kualiitas tuduhan yang disangkakan.
Menurut Ibu ini bentuk politisasi?
Nur : Belum, kan saya akan bertemu, ya kita anggap ini bagian dari kriminalisasi
AS sudah terima panggilan?
Nur : Sudah, saya kemarin gak perhatikan tapi sudah ada ketika diibuat surat kuasa itu, kami sibuk rapatkan hasil putusan praperadiilan, hari ini saya akan teliiti lagi.
Udah liat sprindik pasal-pasalnya?
Nur : Saya belum, hanya nomor dan lampiran saja yang saya perhatikan di surat kuasa, kemudian pas AS tanda tangan, sebetulnya itu sama dengan kuasa pak BW.
Berapa orang ?
Nur : 40 sampai 60 orang
Sebagian besar sama dengan tim pak BW?
Nur : Iya sama, ini tim taktis
Ini fair?
Nur : Kalo kita lihat dari konteks politiknya itu bagian dari kriminalisasi, itu sudah jelas, tapi kita lihat dengan tuntutannya
Efek ke KPK bagaimana?
Nur : Sebetulnya KPK khususnya dalam menghadapi kasus BG sudah lumpuh, ya ini soal dilantik atau tidak menjadi tidak relevan lagi, saya sebagai rakyat menilainya, BG tidak dilantik KPK sudah terlanjur lumpuh, rakyat dapat apa, itu pertanyaan besarnya sekarang, karena sebetulnya kasus korupsi yang ditangani polisi dan jaksa harus tetap jalan, jangan tersandera dengan kasus ini, pesan dari Pengadilan lewat putusan praperadilan kemarin jelas menunjukkan seolah bahwa usaha pemberantasan korupsi dilumpuhkan juga, tidak hanya KPK karena ini akan banjir praperadilan tidak hanya tersangka korupsi, tapi seluruh tersangka akan membanjiri pengadilan dengan praperadilan
Komentar dari AS soal pembatalan tsk pak BG?
Nur : Saya belum tahu, saya belum ketemu secara pribadi dengan beliau.