Bekas Menag SBY Diperiksa KPK

Hukum7 Dilihat

suryadharma aliJakarta, beritaasatu.com – Bekas Menteri Agama Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, Suryadharma Ali kembali dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012-2013.

“Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka untuk kasus yang menjerat dirinya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Selasa (10/2/2015).

Selain, memeriksa mantan ‘pembantu’ di pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, KPK juga akan memanggil Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Sri Ilham Lubis sebagai saksi untuk SDA.

“Iya, dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA,” jelas Priharsa.

Sebelumnya, pada Rabu 4 Februari 2015, penyidik KPK telah memanggil SDA guna diperiksa, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK. Kali ini merupakan panggilan ulang untuk yang bersangkutan, setelah minggu lalu tidak hadir.

KPK menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. 

Akibat perbuatannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Komentar