Aktivis 98: Proses Penahanan Sutan Tidak Lazim Ditengah Konflik Panas Polri dan KPK

oleh
oleh

sutanJakarta, beritaasatu.com – Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) menilai ada sesuatu hal yang tidak lazim pada proses penahanan politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana ditengah konflik panas antara Polri dan KPK.

“Dengan pertanyaan yang monoton, diusai pemeriksaan KPK mengejutkan semua publik tiba-tiba Sutan dilakukan penahanan di rutan Salemba,” kata Sekjen Jari 98 Ir. Arwandi, Rabu (4/2/2015).

Dikatakan dia, upaya penahanan Sutan tersebut, para para pengamat hukum dinilai perlu melakukan kajian tersendiri dari kasus itu. Menurut Arwandi, sikap Sutan dikenal selalu melakukan upaya preventif dan meminimalisir pengeluaran anggaran negara. Artinya sebagai Wakil Rakyat yang berjuang untuk negara malah dituding KPK telah melakukan gratifikasi menerima suap merugikan negara.

“Ini sebuah kebiadaban yang dilakukan KPK. Sebagai rakyat biasa, Sutan adalah orang yang taat, patuh serta kooperatif pada hukum, namun terdzolimi oleh KPK,” kata dia.

Oleh karenanya, ia mengajak semua pihak dan pengamat hukum untuk bersama-sama melakukan kajian terhadap status hukum Sutan yang telah dipolitisasi oleh KPK dan terkesan dipaksakan. Sutan tidak pernah menyebutkan akan membongkar skandal APBN 2013 yang akan menyeret semua Anggota Komisi VII di eranya.

“KPK lagi-lagi memelintir berita dengan melakukan kebohongan publik. Tidak benar Sutan akan membongkar semua kawan-kawannya dari berbagai fraksi yang terima gratifikasi itu seperti yang di ucapkan oleh Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP,” paparnya.

Lebih lanjut, Arwandi merasa geram dengan pernyataan Johan Budi yang mengganggap Sutan layaknya anak kecil cengeng dan sangat tidak rasional. Kasus Sutan saat ini sudah menjadi milik publik dan Jari 98 mendorong agar kasus pendzoliman Sutan dilakukan Judicial Revieuw Ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami akan JR ke MK melalui para lawyer yang turut prihatin terhadap kasus pendzoliman terhadap Sutan dan khususnya bagi penegakan supremasi hukum,” terang dia.

Lebih jauh, Arwandi menegaskan dalam proses penyidikan dan penyelidikannya, KPK sangat tidak rasional, semua terkesan dipaksakan dan selalu mengada-ada. Tidak menutup kemungkinan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan dan Surya Dharma Ali juga akan diperlakukan hal yang sama seperti kasus Sutan Bhatoegana ini.

“KPK sudah terlalu bikin teror dan sesatkan publik dalam beropini namun yakin semua jajaran pejabat KPK dalam waktu dekat ini akan menuai karma dari semua perbuatannya,” tukasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.