Jakarta, beritaasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memanggil Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Herry Prastowo. Herry diperiksa sebagai saksi dalam kasus Komjen Budi Gunawan.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, (3/2/2015).
Tak hanya Herry, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lain yaitu Kombes Ibnu Isticha, anggota Polri (Dosen Utama STIK Lemdikpol), dan Komisaris Sumardji, anggota Polri (Wakapolres Jombang, Jawa Timur).
“Mereka juga dimintai keterangan untuk kasus BG,” ujar Priharsa.
Sejak menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, penyidik KPK bergerak cepat memanggil sejumlah saksi-saksi. Tapi, kebanyakan saksi yang dipanggilt KPK tidak memenuhi panggilan. Hanya satu saksi yang hadir dari lebih 10 orang yang dipanggil.
Satu saksi itu adalah mantan Pengajar Utama Sekolah Staf dan Pimpinan Polri Lemdikpol, Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu. Sebelumnya KPK telah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Selasa (13/1/2015).
Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.