Kuasa Hukum BW: Surat Panggilan Bareskrim Banyak Cacat Hukumnya

oleh
oleh

BWJakarta, beritaasatu.com – Kuasa Hukum tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW), Nursyahbani mengaku kliennya telah memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri.  Namun, kata Nursyahbani, surat panggilan itu dinilai banyak cacat hukumnya.

“Kali ini pak BW memenuhi panggilan Bareskrim, ya ini panggilan pertama yang dilayangkan kepada Pak bambang, dan kita penuhi sesuai dengan hukum. Meskipun sebetulnya surat panggilan itu banyak cacat hukum,” kata dia, di Bareskrim, Selasa (3/2/2015).

Lebih lanjut, Nur menegaskan bahwa BW diwajibkan untuk datang dalam pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim, sebab kata dia, penegak hukum harus penuhi panggilan hukum.

“Tentu saja pak bambang harus datang, penegak hukum harus penuhi panggilan hukum, ini pesan moral kepada masyarakat indonesia untuk selalu, apa lagi dia sebagai pejabat negara patuh terhadap hukum,” beber Nur.

Mengenai pasal yang berbeda, Nur mempermasalahkan hal itu kepada polisi sejak awal, karena itu tidak jelas. “Itu perubahan yang sejak awal kita permasalahan kepada polisi, karena itu tidak jelas, pasal 242 KUHP ayat berapa yang disangkakan dan itu bisa merugikan pak BW,” ungkapnya.

Sementara soal isu BW akan ditahan, Nur memastikan aparat polisi tidak akan melakukan hal iitu karena ini merupakan panggilan pertama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.