Jakarta, beritaasatu.com – Setelah resmi mundurnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto sebagai pimpinan, maka hanya tiga pimpinan KPK, yakni Ketua KPK, Abraham Samad serta dua wakilnya, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.
Meskipun demikian, Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP menjamin meski hanya tiga pimpinan saat ini, proses penyidikian kasus-kasus korupsi di KPK akan tetap berjalan seperti biasanya.
“Posisi hanya tiga pimpinan, tidak membuat pimpinan KPK berhenti melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan KPK,” ujarnya saat konferensi Pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
Menurut Johan, dirinya belum mengetahui apakah akan ada pimpinan KPK lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. ‘Tidak tahu saya apakah akan ada lagi pimpinan yang akan dijadikan tersangka,” tuturnya.
Mantan Juru bicara KPK ini, mengakui jika mundurnya Bambang akan membuat proses penyidikan terganggu dan melambat, tidak secepat ketika KPK masih dipimpin oleh empat orang.
“Kalau tidak terganggu tentu naif. Pak Bambang mundur pasti terganggu terutama kecepatan penanganan perkara atau program yang lain, semua perkara yang ditangan KPK,” paparnya.
Namun, Johan berani meyakinkan bahwa semua penyidikan kasus-kasus korupsi akan terus berjalan. “Semua perkara masih tetap akan dilanjutkan. Ada pemeriksaan saksi dan program-program kerja yang lain,” tandasnya.