Jakarta, beritaasatu.com – Pegawai Bank Sumsel Babel Ira Fitria Kumala dijadwalkan penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan pencucian uang pembelian saham PT Garuda.
Ira akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (26/1/2015).
PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011.
Nazaruddin disangka dengan pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara terkait TPPU Garuda, Nazar disangka melanggar pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.