Jakarta, beritaasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi yang telah menjerat Sutan Bathoegana sebagai tersangka dalam Penetapan APBN-P 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dilakukan oleh Komisi VII DPR
Kali ini, penyidik KPK memanggil bekas sopir Sutan Bhatoegana, Casmadi sebagai saksi untuk tersangka mantan bosnya tersebut.
“Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK. Bambang Widjojanto telah memastikan bahwa kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi VII DPR RI ini menjadi prioritas KPK. Dia mengatakan kasus ini akan selesai dalam semester pertama di tahun 2015 ini.
Untuk diketahui, politisi Partai Demokrat ini diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan 2013. Sebelumnya Sutan Bathoegana juga bersaksi untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.
Akibat perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.