Jakarta, beritaasatu.com – Tiga saksi dari korps baju coklat yang sebelumnya sempat mangkir dalam pemanggilan, kini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemanggilan kedua kepada ketiga saksi tersebut.
Saksi yang dimaksud adalah Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Drs Herry Prastowo, Dosen Utama STIK Lemdikpol Komisaris Besar Ibnu Isticha, dan Wakapolres Jombang Komisaris Polisi Sumardji.
“Mereka bertiga kembali dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG ( Budi Gunawan),” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (26/1/2015).
Sebelumnya, dijadwalkan Senin lalu (19/1), ketiganya dipanggil KPK untuk kasus yang menjerat calon Kapolri Budi Gunawan. Namun, mereka ada yang beralasan dan tanpa keterangan. Sementara, Brigjen Herry tidak hadir lantaran sedang berada di luar negeri. Sementara Kombes Ibnu dan Kompol Sumardji tidak hadir dan tanpa keterangan.
KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Biro Karir Deputi Pembinaan Sumber Daya Manusia Mabes Polri tahun 2003-2006.
Calon Kapolri itu disangka melanggar Pasal 12 atau 12b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.