Bareskrim Diminta Segera Panggil Ketua KPK untuk Diperiksa

oleh
oleh

abraham samadJakarta, beritaasatu.com – Bareskrim Polri diminta segera memanggil dan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, sehubungan adanya laporan masyarakat dengan nomor laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015 terhadap Ketua KPK tersebut.

Samad dilaporkan telah melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK. Laporan itu didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari Blog Kompasiana berjudul Rumah Kaca Abraham
Samad.

“Dalam artikel itu Samad disebutkan pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu, termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi, yang ditangani KPK,” ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, di Jakarta, Senin (26/1).

Dari penelusuran IPW, diketahui Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk seorang pejabat. Bahkan, Bareskrim sudah mendapatkan keterangan saksi ahli dan alat bukti lainnya. IPW mendesak Bareskrim mendalami kasus ini dengan serius, untuk segera bisa dituntaskan di pengadilan, dengan cara segera memanggil dan memeriksa Samad.

“Walau muncul pro kontra Polri vs KPK, IPW mendesak Bareskrim tidak ragu untuk memanggil dan memeriksa Samad,” tegas Neta.

Jika hasil pemeriksaan Bareskrim menemukan bahwa pertemuan itu benar-benar ada, Samad tidak sekadar melanggar etika sebagai Ketua KPK. Lebih dari itu Samad bisa dikenakan pidana berdasarkan Pasal 36 junto Pasal 65 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal itu ditegaskan pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, dengan alasan apapun.

“Pelanggaran pada pasal ini pimpinan KPK terancam lima tahun penjara,” beber dia.

Dikatakan dia, Jika alat bukti yang dimiliki Bareskrim sudah cukup kuat, Samad bisa dijadikan tersangka dan harus segera mengundurkan diri dari KPK. Konflik Polri vs KPK ini menjadi blessing in disguise bagi masyarakat bahwa ada masalah serius di KPK maupun Polri. Sehingga pihak-pihak tertentu tidak memandang tingkah laku oknum-oknum KPK dengan kaca mata kuda, tapi bisa melihat secara jernih.

“Bagaimana pun KPK harus bersih dari ulah negatif oknum-oknumnya. Masyarakat pasti tidak mau KPK cacat moral dan melakukan perbuatan tercela. Untuk itu masyarakat harus mendukung tindakan hukum terhadap ulah negatif oknum-oknum KPK,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.