2 Rumah dan Mobil Mewah Milik Ketua DPRD Bangkalan Disita KPK

oleh
oleh

kpk-sitaJakarta, beritaasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan atas sejumlah aset milik Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI) selaku tersangka kasus suap jual beli gas alam cair untuk Gresik dan Gili Timur di Bangkalan, Jawa Timur.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, aset yang disita penyidik antara lain dua unit rumah di Surabaya. Selain itu, sambung dia, enam mobil dan uang lebih dari 100 miliar turut disita tim penyidik.

“Iya benar, terkait dengan penyidikan untuk tersangka FAI, penyidik telah mlakukan penyitaan atas sejumlah aset,” ujar Priharsa, Rabu (21/1) malam.

“Jenis mobilnya Toyota Alphard, Toyota Camry, Honda Oddysey, Hyundai H1, Mobilio, dan Toyota Land Cruiser,” tambahnya.

Meski begitu, dia belum mengetahui secara detail terkait lokasi penyitaan tersebut. Dia menambahkan, soal uang yang disita penyidik bukan dalam bentuk tunai, melainkan rekening Fuad Amin yang ditarik penyidik KPK.

“Lokasi detail belum tahu. Uang bukan cash tapi dari rekening-rekening FAI yang sudah ditarik ke rekening penyitaan KPK,” tuntas Priharsa.

Sekedar informasi, kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin 1 Desember 2014.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron; Ajudan Fuad yang bernama Abdul Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.

Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap. Fuad dan Rauf yang diduga merupakan sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementera Antonio Bambang Djatmiko yang diduga sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.