Jakarta, beritaasatu.com – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas Tangsel Tahun Anggaran 2012.
Benyamin akan dimintai keterangannya oleh penyidik KPK untuk tersangka Dadang Priatna. Dadang adalah direktur PT Mikkindo Adiguna Pratama.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Sebelumnya, KPK Selasa kemarin (20/1/2015) juga memanggil Staf Ahli Walikota Tangerang Selatan, Syafrudin. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diami. Diperiksa lebih kurang sepuluh jam, Airin tidak berkomentar terkait pemeriksaan dirinya.
Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Dadang Prijatna, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Mamak Jamaksari. Dadang Prijatna terungkap dari PT Mikindo Adiguna Perkasa (MAP). Adapun Mamak Jamaksari diketahui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek alkes Tangsel tersebut.
Dari informasi diperoleh, penyidikan kasus dugaan korupsi alkes kedokteran umum di RSUD Tangsel tahun anggaran 2012 adalah pengembangan yang dilakukan KPK pasca menggeledah dan menyita ruang kerja Wawan di PT Bali Pasific Pragama yang berlokasi di Gedung The East Lantai 12 Mega Kuningan, Jakarta Selatan dan Serang, Banten.