Giliran Staf Ahli Walkot Tangsel Diperiksa KPK

oleh
oleh

AirinJakarta, beritaasatu.com – Staf Ahli Walikota Tangerang Selatan, Syafrudin penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Anggaran 2012.

Syafrudin dipanggil dalam rangka dimintai keterangannya untuk tersangka Dadang Priatna.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (20/1/2015).

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diami. Diperiksa lebih kurang sepuluh jam pada Kamis (19/1/2015) lalu, Airin tidak berkomentar terkait pemeriksaan dirinya.

Usai memerikas Airin, KPK juga memeriksa jajaran Pemerintah Kota Tangerang antara lain Sekda Dudung Erawan Direja, Staf Ahli Walikota Eddy Adolf Nicolas Malonda, Kepala DPPKAD Pemkot Tangsel Uus Kusnadi, Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Tangsel Matodah, Kepala Dinas Tata Kota Pemkot Tangsel Dendi Pryandana.

Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Dadang Prijatna, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Mamak Jamaksari. Dadang Prijatna terungka dari PT Mikindo Adiguna Perkasa (MAP). Adapun Mamak Jamaksari diketahui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek alkes Tangsel tersebut.

Dari informasi diperoleh, penyidikan kasus dugaan korupsi alkes kedokteran umum di RSUD Tangsel tahun anggaran 2012 adalah pengembangan yang dilakukan KPK pasca menggeledah dan menyita ruang kerja Wawan di PT Bali Pasific Pragama yang berlokasi di Gedung The East Lantai 12 Mega Kuningan, Jakarta Selatan dan Serang, Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.