Tancap Gas, KPK Mulai Sita Dokumen Penting Calon Kapolri

oleh
oleh

budi gunawan fit and proper testJAKARTA, beritaasatu.com – Sudah lebih dari seminggu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. KPK pun mulai tancap gas untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Dimulai dari pemanggilan dua saksi yakni pertama, Brigjen Pol Herry Prastowo dan kedua, Kombes Pol Ibnu Isticha. Namun pemeriksaan awal itu batal digelar, karena kedua saksi itu tidak memenuhi surat panggilan yang sudah dilayangkan penyidik KPK, Senin kemarin (19/1/2015).

Kini, KPK dikabarkan melakukan upaya penyitaan terkait kasus dugaan gratifikasi dan transaksi mencurigakan BG.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain membenarkan bahwa penyidik saat ini melakukan upaya penyitaan terkait perkara ini. Namun, dia tak bersedia menjelaskan lebih rinci mengenai dokumen tersebut.

Zulkarnain hanya menyebut bahwa penyitaan itu merupakan bagian untuk mempercepat proses penyidikan terhadap Komjen (Pol) Budi Gunawan.

“Memang ada penyitaan. Tapi itu pekerjaan penyidik. Biar saja penyidik bekerja dulu, biar bisa fokus terhadap penyidikan kasus ini,” tukasnya.

Diketahui, Komjen Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Selasa 13 Januari 2015.

Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.

Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.