Jakarta, beritaasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI) selaku tersangka kasus suap jual beli gas alam cair untuk Gresik dan Gili Timur di Bangkalan, Jawa Timur.
Bekasi Bupati Bangkalan dua periode ini, akan diperiksa untuk tersangka lainnya, yakni Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko (ABD).
“FAI akan diperiksa sebagai saksi untuk ABD,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2015).
Dalam perkara ini, Fuad Amin yang diduga sebagai pihak penerima suap dan Rouf sebagai perantara disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu Fuad juga telah disangkakan dengan jeratan UU TPPU, dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.
Sementara Antonio yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.