Direktur PT Nusa Konstruksi Engineering Diperiksa KPK

oleh
oleh

KPK GedungJakarta, beritaasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan pembangun Gedung Serbaguna di Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.

Kali ini, penyidik KPK memanggil Direktur PT Nusa Konstruksi Engineering, Laurensius Teguh Khasanto Tan sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komite pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Gedung Serbaguna Prov. Sumsel, Rizal Abdullah (RA).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2015).

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil karyawan PT Duta Graha Indah (DGI), Mumu Mulyadi serta Arifin atau Amin selaku karyawan swasta/mandor yang juga sebagai saksi untuk tersangka RA. “Iya, mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi untuk RA,” jelas Priharsa.

Untuk diketahui, kasus Wisma Atlet ini sudah menyeret sejumlah nama, yakni mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Direktur Marketing Permai Grup, Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Wafid Muharam serta pemilik PT DGI El Idris.

Penetapan Rizal yang sebelumnya menjabat Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Kadis PU Cipta Karya Pemprov Sumsel itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet‎.

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.