KPAI Dukung Pelaksanaan Eksekusi Mati terhadap Kejahatan Narkoba

oleh
oleh

tembakJakarta, beritaasatu.com – Dalam rangka melawan dan memberantas peredaran narkoba, lembaga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan mendukung langkah tegas Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam termanifestasi dalam ekskusi mati enam penjahat narkoba.

“KPAI mendukung pelaksanaan eksekusi terhadap kejahatan narkoba,” demikian disampaikan Ketua KPAI Asrorun Niam, Senin (19/1/2015).

Menurut dia, pihaknya menyebutkan ada lima alasan dalam mendukung hukuman mati pada gembong narkoba itu. Yang pertama, kata dia, KPAI mendukung langkah tegas Presiden Jokowi dan Jaksa Agung dalam melakukan perang terhadap kejahatan narkoba. Komitmen kuat itu ditunjukkan dengan tidak ada kompromi dengan mengekskusi mati penjahat narkoba.

Kedua, sambung Asrorun, KPAI merasa prihatin peredaran ilegal narkoba demikian massif di tengah masyarakat dan terus menyasar ke anak-anak. Prevalensi usia anak yang jadi korban narkoba mengalami trend semakin dini.

“Narkoba telah menjadi ancaman serius bagi masa depan anak-anak Indonesia,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Asrorun, langkah tegas terhadap penjahat narkoba tanpa kompromi adalah wujud kongkrit komitmen perlindungan anak, kmtmen untuk menyelamatkan anak.

Alasan Ketiga, ujar Asrorun, sedikitnya 4,5 juta masyarakat Indonesia telah menjadi pemakai narkoba. Dari jumlah itu, 1,2 juta sudah tidak bisa direhabilitasi karena sudah sangat parah dan antara 30 sampai 40 orang setiap harinya meninggal dunia karena narkoba. Hukuman berat bagi penjahat narkoba adalah salah satu langkah penting dalam wujudkan perlindungan anak.

“Empat Ekskusi mati terhadap penjahat narkoba justru untuk kepentingan menjaga kelangsungan hidup berbangsa, bernegara dan bermasyarakat secara umum yang merupakan mandat konstitusi,” bebernya.

Alasan yang terakhir, tambah Asrorun, KPAI sebagai salah satu lembaga HAM nasional menegaskan, dalam konteks HAM, hukuman mati tidak bertentangan dengan HAM; justru untuk melindungi hak hidup manusia.

“Enam terpidana mati dipastikan sudah dieksekusi oleh satuan Brimob Polda Jateng. Lima terpidana dieksekusi di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah sekitar pukul 00.00, Mingg (18/1/2015). Sedangkan satu terpidana mati yakni Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di sebuah tempat rahasia di Boyolali, Jawa Tengah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.