Dirut PT Dwi Warna Jaya Raya Diperiksa KPK

Hukum45 Dilihat

KPK GedungJakarta, beritaasatu.com – Dalam rangka mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan flu burung tahun anggaran 2006, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Dwi Warna Jaya Raya, Dodo Sugiarto untuk tersangka Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik (Yanmedik) Kemenkes Mulya A Hasjmy.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangk MAH,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugaraha, Jakarta, Jumat (16/1/2015).

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa bekas sekjen Departemen Kesehatan RI (kini Kementerian Kesehatan), Sjafii Ahmad terkait kasus penggelembungan harga alat kesehatan yang ditaksir telah merugikan negara hingga Rp52 miliar itu.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan Mulya A Hasyim kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanganan wabah flu burung. Penyidikan kasus ini sempat mangkrak beberapa tahun terakhir.

Mulya ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai Sesditjen bertanggung jawab dalam pengadaan yang anggarannya telah digelembungkan. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain menetapkan Mulya A Hasyim, KPK juga telah menetapkan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Ratna Dewi Umar.

Komentar