Jakarta, beritaasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat terkait dugaan korupsi dalam pemberian izin kawasan wisata yang telah menjerat Bupati Lombok Barat, Zaini Arony (ZA) sebagai tersangka.
Pejabat yang dimaksud itu adalah Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perijinan Pemkab Lombok Barat, M. Junaedillah dan H. MS. Udin Asisten 1 Pemkab Lombok Barat.
“Mereka berdua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZA,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum’at (16/1/2015).
Selain pejabat Pemkab Lombok Barat, penyidik KPK juga akan memeriksa Fitri Susanti selaku Notaris/PPAT di Lombok Barat serta H. Darmawan selaku pihak swasta.
“Mereka juga diperiksa dalam kasus yang sama,” jelas Priharsa.
Sebelumnya penyidik KPK telah melakukan penggeledahan ditiga lokasi yang berbeda dalam kasus yang menjerat Politikus Partai Golkar ini. Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan tersebut, penyidik KPK berhasil menyita berbagai dokumen terkait praktik dugaan pemerasan yang dilakukan Zaini Arony.
Seperti diketahui, Bupati Lombok Barat, Zaini Arony ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terkait izin pengembangan kawasan wisata. Diduga pemerasan oleh si Bupati ini telah dilakukan berkali-kali.
Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 12 huruf e, atau pasal 23 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 juncto pasal 421 KUHP juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.