Jakarta, beritaasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus yang menjerat calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor. Sebab, menurut Ketua KPK Abraham Samad, didalam UU KPK tidak mengenal SP3.
“Didalam UU KPK sendiri kita tidak mengenal SP3. Yakinlah kasus BG akan disidangkan. Kami tidak mengenal SP3,” tegas Samad di KPK, Kamis (15/1).
Lebih lanjut, Samad menegaskan bahwa seluruh alat bukti dan fakta dalam kasus BG tidak bisa terbantahkan, meskipun proses yang berlangsung cukup lama untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kalau dipenegak hukum lain hanya berdasarkan 2 alat bukti bisa ditetapkan menjadi tersangka. Tapi tradisi kita di KPK, kita lebih dari 2 alat bukti. Makanya berjalan lama karena lebih dari 2 alat bukti,” terang dia.
Dikatakan dia, pihaknya tidak pernah meningkatkan seseorang menjadi tersangka dengan 2 alat bukti saja. Maka itu, lanjut dia, selama ini tidak ada satu kasus pun yang tidak di sidang ke Pengadilan.
Dijelaskan dia, dlam menentukan kasus BG, apakah seseorang bisa ditahan atau tidak itu ada mekanisme prosedur hukumnya. Pemberkasan 50 persen baru bisa ditahan.
“Itu yang kita syaratkan dan rujukan. Dalam tempo 120 hari itu bisa selesaikan berkas pemberkasannya,” ujarnya.
Lebih jauh, Samad berjanji akan ada penyampaian resmi soal kasus BG agar tidak menimbulkan pro kontra atas kegaduhan ditengah masyarakat.
“Insya Allah ada penyampaian resmi, kita konsentrasi agar bisa diselesaikan secepat mungkin agar tidak menimbulkan pro kontra atas kegaduhan ditengah masyarakat. Tidak pernah terjadi pada seseorang yang ditetapkan tersangka itu tidak pernah ditahan. Tapi sebaliknya SOP di KPK, bahwa penetapan sebagai tersangka maka dia pasti ditahan,” cetus dia.
Samad menambahkan, terkait masalah BG ditahan itu adalah masalah SOP dan prosedur huku yang perlu di lewati.
“Ini jaminan kita. Oleh karena itu, kita mengapresiasi dukungan teman-teman kepada KPK. KPK tetap berjalan kepada rulenya. Ini adalah semata-mata penegak hukum bukan pertimbangan-pertimbangan sesat.
Untuk membersihkan tikus-tikus dan garong-garong, sebab infrastruktur KPK tidak besar,” pungkas dia.