Jakarta, beritaasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang telah menjerat mantan Menteri Agama, Suryadarma Ali (SDA) sebagai tersangka.
Kali ini penyidik KPK memanggil Komisaris I PT Dugapat Mas, Henny Widiyanti dan Manager General Affair PT Dugapat Mas, Dita Ari Savitri sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait peran SDA dalam korupsi dana haji.
“Mereka berdua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menjelaskan bahwa telah dilakukan pemeriksaan di Arab Saudi untuk menggali keterangan terkait korupsi dana haji. “Pemeriksaan dilakukan awal Desember hingga sekitar minggu ketiga Desember,” tuturnya.
Menurut Bambang, pemeriksaan dilakukan bersama, antara penyidik KPK dan para ahli. “Ahlinya disini adalah ahli dari lembaga negara yang biasanya mempunyai otoritas untuk menghitung kerugian negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan bahwa mestinya hari ini hasil final penghitungan jumlah total kerugian negara sudah bisa diserahkan. “Jadi, sehingga setelah itu bisa akan dilakukan langkah-langkah lain. Salah satunya adalah mudah-mudahhan mempercepat pemeriksaan SDA,” tandasnya.