Panggil Walikota Tangsel Airin, KPK Dalami Korupsi Alkes

Hukum43 Dilihat

AirinJakarta, beritaasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012. Kali ini penyidik KPK memanggil Walikota Tanggerang Selatan, Airin Rahmidiani sebagai saksi untuk tersangka Dadang Priatna (DP).

“Yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka DP,” demikian disampaikan Kabag Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015).

Istri dari tersangka Tubagus Chairi Wardhana (TCW) ini datang memenuhi panggilan KPK sekira pukul 10.00 WIB. Dia terlihat anggun dengan mengenakan baju putih berkerudung abu-abu motif bunga.

Saat hendak memasuki markas pemberantasan korupsi ini, Airin enggan berkomentar banyak. “Nanti saja ya,” sambil masuk ke lobi Gedung KPK.

Sebelumnya KPK telah menetapkan ketiga tersangka, yakni adik dari Gubernur Banten nonaktif, Tubagus Chairi Wardhana (TCW) dan Dadang Priatna dari PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP), serta Mamak Jamaksari (MJ) sebagai pejabat pembuat komitmen.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar