Selain BG, Ada Nama Polisi Lain yang Dicegah KPK ke Luar Negeri

oleh
oleh

BGJakarta, beritaasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait dugaan kasus Komjen Pol Budi Gunawan. Surat tersebut dimaksudkan untuk mencegah sejumlah nama termasuk Budi Gunawan agar tidak bisa berpergian ke luar negeri.

“Terkait dengan kasus BG, KPK sudah mengajukan surat pencegahan terhadap beberapa orang,” tutur Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2015).

Selain Budi Gunawan, nama lain yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK adalah anak Komjen Pol Budi Gunawan, Herviano Widyatama, pejabat tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri Inspektur Jenderal Syahtria Sitepu dan seorang anggota Polri bernama Iie Tiara.

Menurut Bambang, pencegahan itu dilakukan untuk enam bulan pertama guna mempermudah proses penyidikan perkara yang tengah disangkakan kepada mantan ajudan Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri ini.

“Kami masih terus mengembangkan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini,” jelasnya.

Kendati demikian, Komisi III telah meloloskan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Calon Kapolri saat uji kelayakan yang dilakukan hari ini. Besok hasil dari Komisi III tersebut akan diputuskan dalam Sidang Paripurna yang akan digelar oleh DPR RI.

Diketahui KPK menjerat Budi dengan sangkaan Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.