Koalisi Masyarakat Sipil Dukung KPK Penetapan Tersangka Calon Kapolri

oleh
oleh

kontras haris azharJakarta, beritaasatu.com – Koalisi Masyarakat Sipil mendukung upaya proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menetapkan status tersangka kepada calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.

“Kami mendukung proses hukum yang dilakukan KPK sebelum dilakukan pelantikan Kapolri,” kata Koordinator Kontras Haris Azhar.

Hal itu mengemuka saat jumpa pers di Kantor Kontras Jl. Borobudur 14 Menteng Jakpus, Rabu (14/1).

Turut hadir narasumber lainnya, Pengamat Korupsi Arif Susanto, Dosen PTIK dan Penasehat Kontras Bambang Widodo Umar, Peneliti Hukum Niko Ginting dan Perwakilan BEM UI Coki Ramadhan.

Menurut dia, dalam segi hukum ini, Polri diminta legowo dengan kembalinya dibuka kasus rekening gendut yang sempat terendap cukup lama.

“Kami hanya meminta supaya DPR mengembalikan pencalonan Budi Gunawan kepada pemerintah dan mengganti calon Kapolri dengan bintang tiga lainnya. Masyarakat menggantungkan harapan kepada pemerintah,” ungkap

Lebih lanjut, Haris mengingatkan kepada Jokowi agar slogan yang kerap digembar-gemborkan bahwa hukum tidak pernah memandang status seseorang untuk diterapkan.

“Jokowi sendiri sering gembar gemborkan slogan itu. Jangan sampai Jokowi sendiri yang tidak menghargai hukum,” cetus Haris.

Sementara Penasehat Kontras Bambang Widodo Umar mengaku secara pribadi dan lembaganya memberikan hormat kepada KPK dalam membuka kasus rekening gendut itu. Hal ini merupakan pencegahan terbaik yang pernah terjadi sebelum pelantikan.

“Kepada presiden semoga jangan mempertimbangkan politik, karena akan menjadi masalah sosial. Biarlah nanti Presiden mencabut Budi gunawan dalam pecalonan, dan untuk Kompolnas menjadi pelajaran yang utama dalam menyeleksi,” tegas Dosen PTIK ini.

Dikatakan Bambang, pemikiran Kompolnas harusnya diluar politik praktis dan berpihak kepada masyarakat. Presiden harus bisa mandiri bukan seharusnya disetor oleh Partai.

Lebih jauh, Bambang mengingatkan kepada calon Kapolri dalam UU Nomor 22 tahun 2002 bahwa anggota polisi tidak boleh ikut dalam politik praktis, karena itu sudah menjadi pelanggaran. Bambang menyebutkan bahwa PDI Perjuangan sendiri mengakui bahwa Budi Gunawan ikut serta memberi masukan kepada Jokowi tentang penyusunan visi dan misi.

“Ini sudah masuk ranah pelanggaran anggota Kepolisian,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.