
“Surat telah dikirimkan atas nama BG (Budi Gunawan) per hari ini,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (14/1).
Menurut Priharsa, pencegahan tersebut, berlaku untuk enam bulan ke depan. Pencegahan luar negeri itu diajukan, agar penyidikan terhadap tersangka Budi Gunawan tidak terganggu.
“Agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperlukan keterangannya, tidak sedang berada di luar negeri,” tukasnya.