Jakarta, beritaasatu.com – Sesdidtjen Ketenagalistrikan pada KESDM Arief Indarto dijadwalkan penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi penggunaan dana kesetjenan pada Kementerian ESDM.
“Arief Indiarto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK (Waryono Karno),” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (12/1/2015).
Tak hanya Arief, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah Kasubag Rumah Tangga Sekjen ESDM Sutejo Sulasmono, Sekretaris Unit Nasional Korpri ESDM Usman Yahya, Kabid Pengamanan dan Pemeliharaan PPBMN KESDM Cawa Awatara.
“Satu saksi lagi bernama Sadiyah. Dia juga dimintai keterangan dalam perkara yang sama,” ujar Priharsa.
Diketahui, Waryono merupakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM. Waryono dijadikan tersangka oleh KPK karena telah melakukan perbuatan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian ESDM berupa Sosialisasi, Sepeda Sehat dan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat. Dia dijadikan tersangka pada Rabu, 7 Mei 2014.
Dalam perkara ini Waryono diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran Kesekjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp25 miliar terdiri dari sejumlah pengadaan barang dan jasa. Ia diduga merugikan keuangan negara Rp9,8 miliar.
Waryono disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
KPK juga menetapkan waryono sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pelaksanaan kegiatan di Kementerian ESDM pada 9 Januari 2014.
Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.