Jakarta, beritaasatu.com – Dua orang saksi dijadwalkan penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penetapan APBN-P Tahun 2013 pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tersangka Sutan Bhatoegana (SB).
Dua saksi yang dimaksud adalah ibu rumah tangga Evita Hanum, dan unsur swasta Taufik Lubis.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk SB (Sutan Bhatoegana),” demikian Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa
Nugraha, Jumat (9/1/2015).
Diketahui, Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian ESDM.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis tujuh tahun penjara.
Dalam sidang terungkap Rudi memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono. Menurut Rudi, uang itu sebagai tunjangan hari raya untuk anggota Komisi VII.
Padahal, mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total 140 ribu dolar AS ditujukan untuk pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII DPR kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.
Namun, baik Sutan maupun Tri Julianto membantah pengakuan Rudi tersebut. Sutan saat menjadi saksi pada 26 Februari 2014
mengakui pernah memiliki staf ahli bernama Irianto. Tapi dokumen yang dibawa Irianto dari Kementerian ESDM diberikan ke stafnya yang lain yaitu Iqbal. Sayang Iqbal mengalami kecelakaan.
Sutan Bhatoegana juga disebut meminta salah satu perusahaan yaitu PT. Timas Suplindo dikawal untuk memenangkan dalam tender di SKK Migas dalam pengadaan konstruksi “offshore” di Chevron. Sutan tercatat pernah menjadi wakil direktur perusahaan tersebut pada 2003-2004.