Pertemuan di Kemenkumham, Disepakati Membuat PP untuk Pengajuan Permohonan PK

Hukum28 Dilihat

YosannaJakarta, beritaasatu.com – Pertemuan di Kementerian Hukum dan HAM terkait tentang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014, menghasilkan kesepakatan untuk membuat peraturan pelaksananya.

“Menindaklanjuti ini, kami sepakat untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) untuk peraturan pelaksananya, peraturan ini tentang pengajuan permohonan PK,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly di Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2015).

Menurut Yasonna, pengaturan permohonan PK, akan mengatur menyangkut pengertian novum, pembatasan waktu, dan tata cara pengajuan PK. “Pembahasan akan secara mendalam, secara serius dari berbagai akses,” ujarnya.

Selain itu, poin yang disepakati lainnya adalah untuk terpidana mati yang ditolak permohonan grasinya oleh Presiden eksekusinya tetap dilaksanakan. “Eksekusi tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Yassona.

Politisi senior PDI-P ini, menambahkan bahwa sebelum ada peraturan pelaksana (red: PP) terpidana belum dapat mengajukan PK berikutnya. “Jadi tidak bisa terpidana ajukan PK lagi sesuai dengan UU. Dipastikan ada PP terkait permasalahan ini,” pungkasnya.

Dalam pertemuan ini, selain Menkumham, Yasonna Laoly selaku tuan rumah, hadir Jaksa Agung HM Prasetyo, Menko Polhukam Tedjo Edy Purdijatno, Kabareskrim Suhardi Halius, Hakim Agung Suhadi dan Artidjo Alkostar, serta Jimly Asshiddiqie selaku pakar.

Komentar