Jakarta, beritaasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten yang telah menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Kali ini penyidik KPK menjadwalkan akan memeriksa Kasmin selaku tersangka dalam kasus suap ini.
“Iya, dia diperiksa sebagai tersangka untuk dirinya dan AH (Amir Hamzah),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2015).
Untuk diketahui kasus ini berawal dari calon bupati dan wakil bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin bin Silaen yang mengajukan gugatan pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam kasus ini, Amir dan Kasmin diduga ikut bersama-sama Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, yang menangani sengketa Pilkada Lebak.
Pemberian suap diduga untuk memengaruhi dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan Amir dan Kasmin.