Jakarta, beritaasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan tahun 2011 di Sorong, Papua. Kali ini penyidik KPK akan memeriksa dua karyawan dari PT Hutama Karya, Kamis (8/1/2015).
Keduanya adalah karyawan PT Hutama Karya, Rohmat Danang dan staf PT Hutama Karya, Tjahyo Purnomo sebagai saksi untuk tersangka mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rahmat Kurniawan (BRK).
“Mereka berdua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK telah menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero, Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka. Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya itu diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek tersebut.
Adapun pada kasus proyek di Kementerian Perhubungan itu diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 24,2 miliar.
Atas perbuatannya itu, Budi dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana.