Datang Penuhi Panggilan KPK, Direktur MKS Masih Tutup Mulut

oleh
oleh

Fuad aminJakarta, beritaasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonio Bambang Djatmiko (ADB) sebagai saksi untuk Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI).

Antonio terlihat mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan sekira pukul 13.00 WIB. Dia sama sekali tidak memberikan keterangan saat awak media ajukan pertanyaan dan memilih langsung masuk ke lobi Gedung KPK.

“Iya, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2015).

Selain Direktur PT MKS itu, penyidik KPK juga memeriksa mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron sebagai saksi untuk tersangka Antonio Bambang Djatmiko. “FAI akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD,” tambah Priharsa.

Untuk diketahui, Fuad yang diduga sebagai pihak penerima suap dan Rouf sebagai perantara disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu Fuad juga telah disangkakan dengan jeratan UU TPPU, dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.

Sementara Antonio yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.