Jakarta, beritaasatu.com – Disela-sela persidangan Walikota Palembang non aktif Romi Herton dan istrinya Masyitoh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebuah handphone diduga milik Muhtar Ependy.
Pasalnya, handphone tersebut sengaja disembunyikan oleh Muhtar di kaki kirinya.
“Mohon izin Majelis Hakim, tadi kami menemukan handphone disimpan oleh saksi Muhtar Ependy di dalam kaus kaki sebelah kiri,” tegas Jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2015).
Diketahui, penemuan handphone tersebut ditemukan pada break kedua persidangan sekira pukul 17.00 WIB.
Lebih lanjut, Jaksa Pulung meminta izin Majelis Hakim agar ponsel berwarna putih itu disita.
“Berhubung saksi Muhtar juga menjadi terdakwa di perkara lain, kami meminta izin untuk menyerahkannya kepada rekan jaksa penuntut umum lainnya untuk diperlihatkan kepada Majelis Hakim. Karena kebetulan ketua Majelis Hakimnya berbeda,” ujar Pulung.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Mukhlis pun menyarankan agar JPU berkoordinasi JPU yang terlibat dalam sidang Muhtar Ependy terkait penemuan handphone itu.
“Silakan nanti jaksa penuntut umum berkoordinasi dan nanti supaya dibuka di depan Majelis Hakim isi handphonenya itu seperti apa,” tandasnya.